Thursday, March 19, 2009

Pemilu 2009, Saatnya Bersuara (Revisi)

Pemilu 2009 tinggal beberapa hari lagi. Tepatnya hari kamis, 9 April 2009 nanti, akan menjadi penentuan arah kebijakan bangsa Indonesia selanjutnya. Ya, 9 April 2009 nanti memang merupakan Pemilu untuk memilih anggota dewan terhormat dan DPD terpilih. Merekalah para pembawa pesan arah kebijakan bangsa ini selanjutnya.Banyak kesan yang mungkin timbul pada Pemilu 2009 ini. Ramai? Pasti, karena pemilu 2009 diikuti 44 parpol (ditambah 4 parpol lokal khusus wilayah Aceh) dengan berbagai visi, misi dan ideologi yang ditawarkan, mengalahkan jumlah parpol peserta pemilu 2004 yang hanya 24 parpol, meskipun kalah jumlah dengan peserta pemilu 1999 yang berjumlah 48 parpol. Namun,ditakutkan masih adanya beberapa masalah yang mungkin timbul saat pelaksanaannya. Pertama, pemilu 2009 merupakan pemilu yang dilakukan dengan cara Mencontreng,bukan dengan Mencoblos. Tahukah Anda mengapa Pemilu 2009 dilakukan dengan cara Mencontreng bukan dengan cara Mencoblos? Alasan utamanya sih simple saja, karena sampai dengan Tahun 2007, hanya dua negara yang melakukan pesta politiknya tersebut dengan cara mencoblos dalam tata cara pemilihannya. Dan cara tersebut dianggap sangat kuno dalam politik demokrasi. Ialah negara Indonesia dan India yang masih melakukannya. Sisanya? Ya tidak dengan mencoblos. Lucunya, tahun 2008 India telah beralih ke cara mencontreng saat melakukan “Pilkada”-nya. Jadi tinggal Indonesia saja.


Kedua, Masih belum tersosialisasinya dengan baik cara mencontreng yang baik dan benar di kalangan pemilih. Untuk pemilih pemula,mungkin sistem mencontreng ini mudah dipahami. Tapi untuk kalangan orang tua yang sudah sering melakukan Pencoblosan maka perlu sosialisasi secara intens lagi. Kemudian muncul pertanyaan, Siapakah orang yang berkewajiban mensosialisasikan peraturan ini kepada masyarakat? Tentu saja setiap orang yang sudah paham betul sistem pemilihan sekarang berkewajiban untuk memberitahukan kepada yang belum tahu, seperti prinsip Blog ini, meskipun sebetulnya selain anggota KPU, maka Parpol adalah pihak yang wajib melakukan pekerjaan ini, sekalian promosi.

Ketiga, untuk anggota KPPS seperti saya, cara penghitungan hasil pemilihan sekarang ini relatif rebih rumit. Mengapa rumit, karena adanya juklak pemilu yang dibagikan secara personal kepada anggota KPPS, terutama mengenai penghitungan suara sah dan tidak sah masih belum final. Untuk mengurangi kemungkinan surat suara yang hilang akibat kesalahan mencontreng, maka Presiden akan mengeluarkan Perppu. Yang jadi masalah adalah Perppu tersebut katanya bermasalah karena tidak dikonsultasikan dengan anggota dewan.

So, dengan keadaan-keadaan tersebut di atas, diharapkan semua warga negara Indonesia, dapat memberikan suaranya untuk Masa Depan Indonesia yang lebih baik lagi. Suara Satu Orang Sangat Menentukan Masa Depan Bangsa Indonesia

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com

4 comments:

  1. Gunakan Hak pilih kita dengan baik
    Hidup Indonesiaku...!

    ReplyDelete
  2. yes....
    jangan lupa gunakan hak pilih kita di pilpres juli nanti ya...

    ReplyDelete

Saya sangat menghargai Anda yang bersedia berkomentar di setiap postingan bolehngeblog