Friday, January 13, 2012

Century 21 Broker Properti Jual Beli Sewa Rumah Indonesia part 2

Century 21 Broker Properti Jual Beli Sewa Rumah Indonesia - Indonesia mempunyai Century 21 Broker Properti Jual Beli Sewa Rumah Indonesia : Sebagai broker properti no 1 di Indonesia, century 21 mempunyai komitmen yang sangat baik untuk menghadapi jaman di era modren ini yaitu untuk melayani masyarakat yang sedang membutuhkan kebutuhan primernya seperti rumah, villa, ruko, rumah kantor, gudang, kios, pabrik, toko, hotel dan apartemen.

Hampir sama dengan Market Place Online lainnya hanya saja ini khusus di bidang properti bangunan seperti jual beli dan sewa rumah.  Sangat menarik dan memudahkan bagi anda yang sedang mencari atau membutuhkan sebuah rumah, Untuk lebih lengkapnya kita cukup masuk ke alamat website www.century21.co.id dan memilih lokasi atau daerah rumah yang anda butuhkan, rumah yang akan dijual atau akan disewa

Hal yang Anda Perlu Perhatikan Saat Menjual Rumah Anda
Rumah merupakan satu aset sekaligus investasi yang sangat berharga dalam kehidupan kita. Bahkan banyak orang beranggapan bahwa dalam bisnis rumah tidak ada matinya yang artinya harga rumah tidak akan pernah turun akan tetapi semakin mahal setiap tahunnya. Hal ini tentu saja berbanding terbalik dengan asset lainnya seperti barang-barang elektronik yang cenderung menurun nilai jualnya. Selain itu rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok yang artinya setiap orang perlu rumah untuk ditinggali maka dari itu berinvestasi dalam bentuk rumah cukup menguntungkan. Bila anda tertarik untuk berinvestasi dan menjual Rumah sebagai produk utama anda maka ada beberapa hal yang layak anda perhatikan agar bisnis anda sukses. artikel berikut mungkin akan membantu anda untuk melancarkan usaha anda.

Hal yang pertama yang patut anda perhatikan dalam menjual rumah adalah perijinan. Perijinan dinilai sangat penting sebagai jaminan bahwa Rumah anda memiliki status yang sah di mata hukum. Seseorang tentunya akan berpikir ulang bila harus membeli tanah tanpa ijin atau tanpa dasar perijinan dan hukum yang jelas karena resikonya cukup besar. Banyak kasus terjadi karena persengketaan kepemilikan tanah, penyerobotan tanah bahkan penggusuran seringkali terjadi pada rumah-rumah yang memiliki permasalahan dengan perijinan dan legalitas hukum rumah itu sendiri. Maka dari itu pastikan dulu kelengkapan surat-surat tanah dan bangunan yang anda miliki sebelum anda menjual rumah anda. Hal yang kedua yang patut anda perhatikan adalah lokasi rumah yang akan anda jual. Calon konsumen tentunya menginginkan rumah yang aksesibel yaitu rumah yang mudah dijangkau oleh mode transportasi apapun. Dalam hal ini anda perlu bijaksana menetapkan harga jual rumah. Bila Rumah anda berlokasi di tempat yang strategis dan aksesibel tentu saja anda tidak memiliki masalah yang signifikan untuk menetapkan harga akan tetapi beda halnya apabila rumah yang mau anda jual berlokasi di tempat yg sulit diakses dan tidak strategis. Jangan sampai terlalu mahal karena calon konsumen pasti tidak tertarik akan tetapi juga jangan terlalu murah supaya anda jangan rugi. Mungkin anda juga harus mempertimbangkan besaran pajak jual-beli tanah dalam kalkulasi anda supaya anda tidak terlalu rugi.

Hal ketiga yang patut anda pertimbangkan adalah bangunan Rumah yang anda jual. Anda tentu saja harus bijaksana dalam menentukan harga jual rumah anda berdasarkan bangunannya. Sekalipun ada tetangga yang rumahnya lebih aksesibel akan tetapi bila rumah anda lebih luas, lebih modern dan lebih bagus tentu saja anda berhak untuk percaya diri menawarkan rumah anda dengan harga yang lebih tinggi. Bangunan berlantai dua akan sangat wajar bila harganya lebih mahal daripada bangunan berlantai satu. Rumah dengan dinding tembok yang solid tentu saja lebih mahal daripada rumah yang berdinding anyaman bambu. Maka dari itu anda perlu kalkulasikan lagi lebih rinci berapa harga jual yang layak untuk rumah anda. Penjualan rumah juga perlu dilakukan dengan cara yang tepat. Mungkin banyak dari kita yang menggunakan jasa broker atau makelar untuk menjualkan rumah kita hal ini sah-sah saja akan tetapi kita juga perlu membuat kesepakatan antara kita dengan broker ini khususnya perihal komisi jangan sampai menjadi batu sandungan dalam proses negosiasi ataupun transaksi jual-beli rumah. Diskusikan dulu dengan broker bagaimana metode pemberian komisi dan berapa besaran komisi yang anda akan berikan kepada broker dalam setiap transaksi penjualan.
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com

0 comments:

Post a Comment

Saya sangat menghargai Anda yang bersedia berkomentar di setiap postingan bolehngeblog