Saturday, July 31, 2010

Mobil, Helm atau Isi Mobil yang Hilang Juga Bisa Diganti

Selesai sudah perjuangan selama satu dasawarsa (1 Maret 2000-Juli 2010). Adalah Anny R Gultom seorang ibu yang berani menuntut PT. SPI karena saat berbelanja ke pusat perbelanjaan di daerah Mangga Dua, Jakarta Pusat. Mobil toyota kijang yang disopiri anaknya, Hontas Tambunan, ternyata hilang.

Merasa diperlakukan tidak adil oleh PT. SPI, sang pemberani ini pun mengajukan tuntutannya ke PN Jakarta Pusat dan tuntutannya dimenangkan oleh PN Jakarta Pusat.
Dalam petitum-nya, majelis berpendapat bahwa klausul-klausul baku dalam karcis parkir adalah perjanjian yang berat sebelah alias sepihak. Perjanjian semacam itu adalah batal demi hukum. Andi Samsan berpendapat, klausul baku seperti dalam karcis parkir sangat merugikan kepentingan konsumen.
PT. SPI pun tidak tinggal diam, mereka pun banding ke PT Jakarta tapi kalah. Tak puas, PT SPI pun mengajukan kasasi ke MA. Lagi-lagi kasusnya kalah. Masih tak puas, PT. SPI mengajukan PK namun tetap kalah.

Melihat dari kasus di atas, ternyata konsumen sekarang diberikan kekuatan untuk menuntut pengelola suatu jasa apabila layanan yang diberikan tidak sesuai dengan harapan konsumen. melihat kasus di atas, Putusan Mahkamah Agung soal ganti rugi perusahaan jasa parkir ternyata tidak hanya untuk kendaraan yang hilang. Jika helm atau barang berharga yang ada di kendaraan hilang, itu juga harus diganti.
Masih berhubungan dengan postingan tentang kecepatan internet yang payah, ternyata konsumen (dengan menggunakan yurispudensi MA atas kelakukan pengelola jasa), apabila kita tidak puas MUNGKIN bisa melaporkannya.
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com

20 comments:

  1. keren . . . .perjuangan yg tidak sia2

    ReplyDelete
  2. Saya juga tambahkan ke situs ini. ke daftar teman-teman saya. Got izlemete. terima kasih banyak
    salam

    ReplyDelete
  3. # Comet : trims dah menambahkan bolehngeblog ke teman2nya..

    ReplyDelete
  4. udah di linkback pak, makasih kunjungannya!!!

    ReplyDelete
  5. memang sudah seharusnya bayar parkir dapat perlindungan ganti rugi barang hilang

    ReplyDelete
  6. Ini artikel yg menarik sob...memang seharusnya yg menggunakan jasa parkir dapat rasa aman sob

    ReplyDelete
  7. unna citta unna squarda forza AS ROMA

    ReplyDelete
  8. hmm, baru tahu gimana awal mulanya ...

    thanks infonya ya sob ...

    ReplyDelete
  9. Kalau tidak puas benar gan sebaiknya melapor

    ReplyDelete
  10. kepuasan adalah yg utama gan..betul tidak.. satu pihak puas dilain pihak lemas.. :P

    ReplyDelete
  11. wah, sebuah pelajaran yang bagus, sekarang konsumen juga punya hak utk mendapatkan pelayanan optimal.

    ReplyDelete
  12. Kepuasan adalah segala-galanya..mantap..

    ReplyDelete
  13. semoga hal seperti ini tidak terjadi di tempat lain....

    ReplyDelete
  14. Wah sya setuju sekali,,, memang mesti harus dituntut tuh,,, wong kita sudah bayar kok,,,

    ReplyDelete

Saya sangat menghargai Anda yang bersedia berkomentar di setiap postingan bolehngeblog