Selesai sudah perjuangan selama satu dasawarsa (1 Maret 2000-Juli 2010). Adalah Anny R Gultom seorang ibu yang berani menuntut PT. SPI karena saat berbelanja ke pusat perbelanjaan di daerah Mangga Dua, Jakarta Pusat. Mobil toyota kijang yang disopiri anaknya, Hontas Tambunan, ternyata hilang.
Merasa diperlakukan tidak adil oleh PT. SPI, sang pemberani ini pun mengajukan tuntutannya ke PN Jakarta Pusat dan tuntutannya dimenangkan oleh PN Jakarta Pusat.
Merasa diperlakukan tidak adil oleh PT. SPI, sang pemberani ini pun mengajukan tuntutannya ke PN Jakarta Pusat dan tuntutannya dimenangkan oleh PN Jakarta Pusat.
Dalam petitum-nya, majelis berpendapat bahwa klausul-klausul baku dalam karcis parkir adalah perjanjian yang berat sebelah alias sepihak. Perjanjian semacam itu adalah batal demi hukum. Andi Samsan berpendapat, klausul baku seperti dalam karcis parkir sangat merugikan kepentingan konsumen.
PT. SPI pun tidak tinggal diam, mereka pun banding ke PT Jakarta tapi kalah. Tak puas, PT SPI pun mengajukan kasasi ke MA. Lagi-lagi kasusnya kalah. Masih tak puas, PT. SPI mengajukan PK namun tetap kalah.
Melihat dari kasus di atas, ternyata konsumen sekarang diberikan kekuatan untuk menuntut pengelola suatu jasa apabila layanan yang diberikan tidak sesuai dengan harapan konsumen. melihat kasus di atas, Putusan Mahkamah Agung soal ganti rugi perusahaan jasa parkir ternyata tidak hanya untuk kendaraan yang hilang. Jika helm atau barang berharga yang ada di kendaraan hilang, itu juga harus diganti.
PT. SPI pun tidak tinggal diam, mereka pun banding ke PT Jakarta tapi kalah. Tak puas, PT SPI pun mengajukan kasasi ke MA. Lagi-lagi kasusnya kalah. Masih tak puas, PT. SPI mengajukan PK namun tetap kalah.
Melihat dari kasus di atas, ternyata konsumen sekarang diberikan kekuatan untuk menuntut pengelola suatu jasa apabila layanan yang diberikan tidak sesuai dengan harapan konsumen. melihat kasus di atas, Putusan Mahkamah Agung soal ganti rugi perusahaan jasa parkir ternyata tidak hanya untuk kendaraan yang hilang. Jika helm atau barang berharga yang ada di kendaraan hilang, itu juga harus diganti.
blog yang bagus
ReplyDeleteSalam
Iqbal
keren . . . .perjuangan yg tidak sia2
ReplyDeleteSaya juga tambahkan ke situs ini. ke daftar teman-teman saya. Got izlemete. terima kasih banyak
ReplyDeletesalam
# Comet : trims dah menambahkan bolehngeblog ke teman2nya..
ReplyDeletelink saya sudah pasang
ReplyDeleteudah di linkback pak, makasih kunjungannya!!!
ReplyDeletememang sudah seharusnya bayar parkir dapat perlindungan ganti rugi barang hilang
ReplyDeleteIni artikel yg menarik sob...memang seharusnya yg menggunakan jasa parkir dapat rasa aman sob
ReplyDeleteunna citta unna squarda forza AS ROMA
ReplyDeletehmm, baru tahu gimana awal mulanya ...
ReplyDeletethanks infonya ya sob ...
Kalau tidak puas benar gan sebaiknya melapor
ReplyDeletekepuasan adalah yg utama gan..betul tidak.. satu pihak puas dilain pihak lemas.. :P
ReplyDeletewah, sebuah pelajaran yang bagus, sekarang konsumen juga punya hak utk mendapatkan pelayanan optimal.
ReplyDeletewah mantab...
ReplyDeleteMaapz link uda kepasang sobat
ReplyDeleteSukses selalu gan ya
ReplyDeleteKepuasan adalah segala-galanya..mantap..
ReplyDeletekonsumen adalah raja
ReplyDeletesemoga hal seperti ini tidak terjadi di tempat lain....
ReplyDeleteWah sya setuju sekali,,, memang mesti harus dituntut tuh,,, wong kita sudah bayar kok,,,
ReplyDelete