Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga ummat sering kali membuat fatwa tentang suatu kejadian, peristiwa hukum dan produk. Alhasil, seringkali fatwa yang dikeluarkan oleh MUI menjadi suatu Pro Kontra (meskipun ada beberapa fatwa yang tidak menimbulkan Pro Kontra).
Bila menilik jenis pekerjaan yang dilakoni oleh para Ulama tersebut, pada dasarnya MUI adalah lembaga yang terdiri dari para ulama yang berfokus hanya kepada masalah ummat. Mereka adalah orang-orang yang setiap harinya membuka, membaca dan mengkaji Al-Qur'an dan Sunnah dan mengkaitkannya dengan kejadian terkini.
Harapan ummat Islam terhadap MUI adalah MUI harus tetap berada di "garis lurus" untuk terus memberi pencerahan dan jangan sampai terjebak dalam politik praktis yang menguntungkan pihak lain.
Saya melihat (dari pandangan pribadi) MUI pernah membuat fatwa yang malah bersinggungan dengan faktor lain. Seperti :
- Fatwa tentang rokok. MUI menilai Merokok itu haram apabila dilakukan di tempat umum. Hal ini (menurut saya) bertentangan dengan hasil riset dunia kedokteran yang menyebutkan bahwa rokok itu merugikan kesehatan. Bila menilik dari dunia Islam, setahu saya bahwa semua hal yang akan mengakibatkan kerusakan pada diri sendiri dan orang lain adalah cenderung haram. Artinya seharusnya merokok itu haram.
- Fatwa tentang Hukum Pembuktian Terbalik. Bahwa untuk menekankan fungsi hukum, MUI menerapkan fatwa membolehkan Hukum Pembuktian Terbalik terhadap kasus-kasus tertentu. Mengapa Pembuktian Terbalik harus difatwakan segala ??Bukankah pembuktian terbalik adalah ranah hukum positif di Indonesia yang menurut saya tidak perlu ada fatwanya segala karena Indonesia bukan (belum menjadi) Negara Islam.
- Fatwa tentang Facebook. Bahwa fb ternyata banyak sekali mudharatnya. Saya berfikiran lain, dimana ternyata FB telah sesuai dengan tujuan pendirinya yaitu untuk menyatukan penggunanya. Bila dilihat dari kata Menyatukan, saya melihatnya sebagai upaya untuk mempererat Tali Silaturahmi yang diwajibkan dalam Islam. Mungkin MUI melihatnya dari beberapa kasus yang terjadi berkaitan dengan FB. Tapi dari kasus-kasus yang terjadi apabila kita melihatnya secara menyeluruh, penyimpangan terjadi karena pengguna FB yang belum tahu secara betul manfaat facebook yang salah satunya karena faktor usia yang belum cukup dewasa untuk menggunakan facebook. Kenapa MUI tidak mengharamkan pengguna fb yang belum 17 tahun saja ?
Pro dan kontra dalam sesuatu hal adalah wajar sekali. Asal jangan saling bermusuhan, mengedepankan nafsunya, saling memfitnah, menjelek-jelekkan pihak lain dan sebagainya. Tentunya dalam menerbitkan suatu fatwa MUI telah mempertimbangkan hal tersebut dari berbagai aspek dengan dasar Kitab al-Quran dan Hadits Shahih. Umat tentunya menyikapi dengan cermat, jeli, kritis, dan bijak. Trims sharingnya sobat. Salam sukses.
ReplyDeleteWah kalau ngomming masalah fatwa saya si duduk manis saja....!!!
ReplyDeleteTapi memng susah hukum buatan manusia masih bisa di plintar plintir....kecuali kalau hukumnya sudah berpegang pada alquran dan sunah rosul.
postingan yang menarik mas, slamat beristirahat.
aku sih ikut aja, klo dipikir2 emang bener sih :D
ReplyDeletemampir, ada post baru
menurutku, mudharatnya tergantung dari sisi mana orang tersebut menggunakan facebook..
ReplyDeletebingung juga kalau mengikuti MUI, terkadang sesuai dengan alqur'an tapi terkadang juga tidak sesuai..
ReplyDeleteIya gan.
ReplyDeleteSeringkali fatwa ataupun keputusan MUI menjadi pro dan kontra bagi umat islam
Selama tetap berpegang teguh kepada Qur'an dan hadits aku kira tetap bnyk dukungan gan
ReplyDeleteWah wah gambar logo MUI bagus ya ternyata
ReplyDeletememang begitulah selalu ada pro n kontra, aku sendiri pegangan hidup ya cuma 2 Al-Quran n Hadist
ReplyDelete# Tomo : Gambarnya aku ambil dari google, gak tahu punya siapa...
ReplyDeleteselalu ada pro dan kontra
ReplyDeleteSetuju dengan pendapat sobat,,,,
ReplyDeletegan tau info tentang fatwa bisnis PTC ga? kalau tau di share ya!!!
ReplyDelete