Bila menilik jenis pekerjaan yang dilakoni oleh para Ulama tersebut, pada dasarnya MUI adalah lembaga yang terdiri dari para ulama yang berfokus hanya kepada masalah ummat. Mereka adalah orang-orang yang setiap harinya membuka, membaca dan mengkaji Al-Qur'an dan Sunnah dan mengkaitkannya dengan kejadian terkini.
Harapan ummat Islam terhadap MUI adalah MUI harus tetap berada di "garis lurus" untuk terus memberi pencerahan dan jangan sampai terjebak dalam politik praktis yang menguntungkan pihak lain.
- Fatwa tentang rokok. MUI menilai Merokok itu haram apabila dilakukan di tempat umum. Hal ini (menurut saya) bertentangan dengan hasil riset dunia kedokteran yang menyebutkan bahwa rokok itu merugikan kesehatan. Bila menilik dari dunia Islam, setahu saya bahwa semua hal yang akan mengakibatkan kerusakan pada diri sendiri dan orang lain adalah cenderung haram. Artinya seharusnya merokok itu haram.
- Fatwa tentang Hukum Pembuktian Terbalik. Bahwa untuk menekankan fungsi hukum, MUI menerapkan fatwa membolehkan Hukum Pembuktian Terbalik terhadap kasus-kasus tertentu. Mengapa Pembuktian Terbalik harus difatwakan segala ??Bukankah pembuktian terbalik adalah ranah hukum positif di Indonesia yang menurut saya tidak perlu ada fatwanya segala karena Indonesia bukan (belum menjadi) Negara Islam.
- Fatwa tentang Facebook. Bahwa fb ternyata banyak sekali mudharatnya. Saya berfikiran lain, dimana ternyata FB telah sesuai dengan tujuan pendirinya yaitu untuk menyatukan penggunanya. Bila dilihat dari kata Menyatukan, saya melihatnya sebagai upaya untuk mempererat Tali Silaturahmi yang diwajibkan dalam Islam. Mungkin MUI melihatnya dari beberapa kasus yang terjadi berkaitan dengan FB. Tapi dari kasus-kasus yang terjadi apabila kita melihatnya secara menyeluruh, penyimpangan terjadi karena pengguna FB yang belum tahu secara betul manfaat facebook yang salah satunya karena faktor usia yang belum cukup dewasa untuk menggunakan facebook. Kenapa MUI tidak mengharamkan pengguna fb yang belum 17 tahun saja ?


















