Friday, November 12, 2010

Kuota 20 Persen Masuk PTN

Pernyataan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Prof. Djoko Santoso yang mengingatkan para penyelenggara pendidikan akan PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terasa melegakan. Inti dari PP tersebut adalah agar seluruh perguruan tinggi menyediakan kuota 20 persen bagi mahasiswa berpotensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi.

Sesungguhnya, pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara. Pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar ini, sudah sejak lama diamanatkan bapak bangsa kita dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Sementara bangsa yang cerdas adalah bangsa yang berpendidikan.

Akan tetapi, kenyataan di lapangan tidak seindah harapan. Tingginya biaya pendidikan, terutama pendidikan tinggi, menyebabkan hanya segelintir orang yang mampu mengenyam pendidikan hingga bangku kuliah. Pendidikan tinggi untuk semua, menjadi angan yang sulit dijangkau warga miskin.

Keinginan anak-anak muda untuk bersekolah tinggi-tinggi, sering terhenti begitu menyaksikan deretan nol yang harus dibayar, saat mendaftar ke perguruan tinggi negeri. Biayanya akan bertambah besar, ketika calon-calon mahasiswa akan mengambil profesi tertutup yang memiliki syarat-syarat profesional yang ketat seperti kedokteran.

Ketika sudah berkuliah, mahasiswa masih dibebankan dengan biaya sumbangan pembangunan pendidikan setiap semester, yang bagi sebagian kalangan nilainya teramat besar. Beasiswa yang tersedia pun tidak sebanding dengan jumlah mahasiswa yang membutuhkan. Ditambah lagi tidak semua penerima beasiswa adalah mahasiswa dari keluarga miskin, jika tolok ukur penerima beasiswa itu hanya kecerdasan atau yang orang tuanya bekerja di instansi tertentu.

Tidak mengejutkan jika data Kementerian Pendidikan Nasional mengungkapkan, dari sekitar 9,11 juta lulusan tingkat SMA/SMK/MA, hanya 59,8 persen yang melanjutkan ke tingkat pendidikan tinggi. Sementara dari jumlah 4,6 juta jumlah mahasiswa di seluruh Indonesia, hanya 6,3 persen siswa miskin yang bisa melanjutkan kuliah.

Memang, sejak disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 September 2010, PP Nomor 66 Tahun 2010 memiliki masa transisi dua tahun sebelum diterapkan secara efektif. Namun, upaya sosialisasi dan pengingatan perlu dilakukan secara terus-menerus agar tidak ada penyelenggara pendidikan yang melanggar atau melakukan tindakan kurang terpuji. Dengan demikian, seluruh perguruan tinggi negeri dapat mempersiapkan diri sejak jauh hari, termasuk ketika harus menyediakan kuota 60 persen untuk mahasiswa baru yang berasal dari jalur nasional atau lulus melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Meskipun demikian, penentuan kuota 20 persen bagi mahasiswa kurang mampu tersebut tetap tidak menyentuh akar permasalahan yang dihadapi keluarga dari kalangan ekonomi menengah. Tambahan biaya kuliah masih memberatkan kehidupan mereka.

Kita tentu tidak ingin biaya kuliah di perguruan tinggi negeri terus naik secara berkala, seperti yang terjadi selama ini. Oleh karena itu, yang kita tunggu adalah terobosan pemerintah untuk menurunkan biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri, jika memang tidak mungkin dilakukan secara gratis. Jangan sampai keluarga dari kalangan menengah pun terpaksa harus diberikan kuota, karena tidak mampu menyekolahkan anaknya ke PTN
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com

5 comments:

  1. Semoga program ini bisa membantu masyarakat miskin kayak saya. (hehehe :D)

    ReplyDelete
  2. sebuah atensi yang positif buat kalangan bawah
    menunjukkan pendidikan indonesia peduli pada potensi
    tak semata-mata mendewakan uang
    salam sukses..

    sedj

    ReplyDelete
  3. Seharusnya quota ini mendapat prioritas, karena pada kenyaataannya banyak anak-anak yang cerdas tetapi orangtunya kurang mampu.

    ReplyDelete
  4. Aneh ya...dulu banyak orang yang pingin banget kuliah di PTN, karena biaya kuliahnya murah. Tapi, kenapa sekarang justru PTN lebih mahal dari PTS ya, kang?

    ReplyDelete
  5. Praktek korupsi dan nepotisme masih susah dihilangkan,,,,

    ReplyDelete

Saya sangat menghargai Anda yang bersedia berkomentar di setiap postingan bolehngeblog