Monday, November 15, 2010

Perlu Takaran Sanksi

Langkah Komisi Penyiaran Indonesia menyetop siaran "Silet "-program infotainmen di RCTI-perlu didukung dengan sejumlah catatan. Pertama, setiap siaran ngawur atau berlebihan perlu ditertibkan dengan segera. Kedua, dalam menjalankan wewenangnya, Komisi Penyiaran seyogianya mengambil sikap jelas dan tegas, tanpa ikut pula berlebihan.

Hukuman kepada yang melanggar hendaklah dita-kar dengan sepadan, bijaksana, dan jelas rentang waktunya. Hanya dengan cara ini sanksi Komisi dapat berbuah positif dan efektif. RCTI akan terpacu memperbaiki isi siarannya. Semua stasiun televisi pun bisa pula memanfaatkan momentum ini sebagai pengingat, agar informasi yang hendak mereka siarkan ke publik harus benar-benar akurat. Janganlah lupa, "akurasi merupakan mahkota profesionalisme para jurnalis".

Insiden ini bermula pada Ahad, 7 November, tatkala RCTI menampilkan sejumlah paranormal dalam acara "Silet". Mereka "meramalkan", gempa besar bakal melanda Yogyakarta pada 8 November, dan bala lebih dahsyat akan turun dari Merapi. Komisi Penyiaran menerima 1.128 pengaduan publik setelah acara itu usai. Sekitar 550 pengungsi bergegas pindah gara-gara ramalan tersebut.

Peristiwa ini menunjukkan betapa besarnya efek informasi televisi. Lebih-lebih ketika sebuah siaran seolah tak menimbang dukacita dan penderitaan yang sedang mendera korban bencana. Dari sudut pandang inilah langkah cepat-tanggap Komisi Penyiaran dipahami. Acara "Silet dilarang tayang, dan RCTI harus menyiarkan permintaan maaf secara nasional dan lokal.

Komisi berpegang pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasal 36 ayat 5 undang-undang itu mengkategorikan pelanggaran berat macam ini sebagai pidana. Komisi juga memandang tayangan "Silet" melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI 2009 pasal 34 serta Standar Program Siaran pasal 55 dan pasal 56.

Tanpa mengurangi penghargaan kepada Komisi, catatan kritis tetap perlu kita berikan. Terutama menyangkut rentang waktu hukuman yang tak jelas mulai 9 November hingga status siaga Merapi selesai. Permintaan maaf mutlak perlu, tapi janganlah pula "dipaksakan secara berlebihan". Selain meminta RCTI menyiarkan permintaan maaf tiga kali sehari selama sepekan, Komisi memerintahkan stasiun televisi itu memasang permintaan maaf di satu koran nasional dan dua koran lokal.

Bila tujuannya agar permintaan maaf itu sampai ke khalayak korban bencana-yang terluka oleh siaran "Silet"-rasanya tayangan tujuh hari berturut-turut selama tiga kali sehari sudah lebih dari cukup. Komisi hendaklah mempunyai argumen yang jernih dalam memberikan sanksi-dan jangan sampai menerima tekanan tertentu dari publik.

RCTI wajib memikul konsekuensi pelanggaran berat itu. Tapi sanksi Komisi hendaknya semata-mata dilandasi semangat menyehatkan penyiaran televisi, yang bersendikan kebijakan informasi yang akurat dan bertanggung jawab. Hanya dengan cara ini pemberian sanksi tak akan salah wesel niat baik tapi memadamkan semangat penyiaran informasi dan kebebasan berekspresi.
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com

1 comments:

Saya sangat menghargai Anda yang bersedia berkomentar di setiap postingan bolehngeblog