Berikut adalah penyelusuran sidang Ariel yang sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat:
Sidang Perdana:Sidang perdana Ariel mulai digelar pada Senin, 22 November 2010. Dalam sidang tersebut, kekasih Luna Maya itu batal dijerat dengan UU Darurat. Ariel dijerat dengan 3 pasal sekaligus, di antaranya pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 ke-2 KUHP, pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 45 ayat 1 UU ITE, dan pasal 282 ayat 1 KUHP. Dalam sidang, melalui kuasa hukumnya Ariel keukeuh mengatakan dirinya sebagai korban.
Sidang perdana Ariel begitu menyita perhatian publik, beberapa stasiun TV menyiarkan secara langsung sidang tertutup itu. Penjagaan pun begitu ketat, sekitar 600 personel kepolisian menjaga sidang tersebut.
Sidang perdana itu pun didemo oleh beberapa ormas. Massa tersebut membawa spanduk yang bertuliskan 'Selamatkan Generasi Muda Bangsa Indonesia dari Bahaya Laten Pornografi dan Pornoaksi'. Mereka juga menuntut supaya persidangan Ariel digelar secara terbuka.
Sidang perdana Ariel itu pun mendapat perhatian dari sang kekasih, Luna Maya. Begitu juga beberapa artis yang sejak awal prihatin dengan kasus yang menjerat Ariel. Di antara mereka ada Camelia Malik, Hengki Tornado, dan manajer Luna, Vitalia Ramona.
Sidang Kedua:Pada Senin, 29 Oktober 2010 sidang kedua Ariel kembali digelar. Sidang tersebut mengagendakan pembelaan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yang menjatuhkan 3 pasal sekaligus ke Ariel. Dalam sidang kedua tersebut aparat kepolisian tidak banyak yang berjaga, sidangnya pun berjalan singkat hanya sekitar 50 menit.
Sebanyak 20 orang dari Front Umat Islam (FUI) Kota Bandung menggelar unjuk rasa di luar pengadilan. Mereka menggangap kekasih Luna Maya itu virus pornografi yang seharusnya mendapat hukuman setimpal.
Sidang Ketiga:Ada pemandangan lain di sidang Ariel yang akan digelar secara terbuka Senin, 6 Desember 2010. Kakak perempuan Ariel, Ifana datang mendampingi adiknya sidang. Ifana langsung membawakan makanan untuk Ariel. Pelantun 'Menghapus Jejakmu' itu pun melahap sarapan yang dibawakan kakaknya tersebut. Luna Maya juga menemani Ariel.
Lalu hal mengharukan terjadi, sebelum menjalani sidang dengan agenda esepsi itu, Ariel mencium tangan ibu hamil. Ibu hamil tersebut awalnya hanya melihat dan memotret Ariel dengan ponselnya dari kejauhan. Namun ia kemudian berani menghampiri mantan vokalis Peterpan itu yang tengah menunggu sidang di ruang tahanan sementara.
Ariel pun kemudian menghampiri perempuan berusia sekitar 25-an tahun itu. Tanpa banyak basa-basi, ia cium tangan pada ibu hamil tersebut. Kekasih Luna Maya itu juga mengelus perut si ibu yang usia kehamilannya baru tiga bulan. Tidak ada kata yang terucap dari bibirnya. Ia hanya memberikan senyum pada perempuan berbaju pink dan berjaket cokelat itu.
Sidang Keempat:Senin (13/12/2010), sidang keempat kasus video porno Ariel adalah yang ditunggu-tunggu. Dalam sidang tersebut Cut Tari memberikan kesaksian, apalagi video pornonya dengan Ariel juga diputar dalam ruang sidang. Tari mengakui itu adalah video pornonya yang dilakukan bersama mantan vokalis Peterpan tersebut. Tari mengaku kurang dari 3 kali bercinta dengan Ariel. Namun Ariel membantah pengakuan Tari tersebut.
Kali ini ia nyaris menangis usai memberikan kesaksian di sidang penyebaran video pornonya dan Ariel. Tari beranggapan kesaksiannya di persidangan sama seperti mengorek luka lamanya.
Seharusnya Luna juga menjadi saksi dalam persidangannya itu, namun tidak jadi. Alasannya saat itu luna berada di Singapura.
Sidang Kelima:Sidang kelima Ariel digelar pada Kamis, 16 Desember 2010. Dalam sidang tersebut seharusnya beragendakan kesaksian dari mantan istri Ariel, Sarah Amalia, namun gagal. Yang bersaksi di sidang tersebut adalah manajer Peterpan Budi Soeratman. Budi bersaksi selama 30 menit.
Budi pun ditanyai soal perkenalannya dengan Ariel juga Redjoy, pelaku penyebar video porno. Budi memang mengenal Redjoy sudah sejak lama. Namun untuk urusan pekerjaan keduanya baru akrab pada 2005.
Redjoy tidak pernah berada dalam tubuh Peterpan. Ia hanya operator studio milik Capung, produser Peterpan. Budi pun tidak melihat indikasi balas dendam karena Redjoy memiliki video tersebut.
Budi juga ditanyai soal keaslian video tersebut. Namun ia menolak bicara banyak karena alasan gambar yang kabur dan tidak jelas. Ia membantah telah diintervensi oleh Ariel.
Dalam sidang tersebut Ariel mendapat dukungan dari nenek berusia 60 tahun. Nenek itu mendatangi Ariel di ruang tahanan PN Bandung dan sempat memberikan beberapa pesan untuk Ariel. Selain itu Ariel juga mendapat dukungan dari penggemarnya. Terlihat, tiga remaja mengantarkan dua potong roti isi untuk bintang film 'Sang
Pemimpi' itu.
Sementara, beberapa organisasi masyarakat terlihat berdemo di luar PN Bandung. Mereka membawa spanduk yang mengecam aksi pornografi. 'Ariel Go To Hell', tulisan di salah satu spanduk.
Sidang Keenam:Setelah Cut Tari menjadi saksi di sidang video porno Ariel, kini giliran Luna Maya. Luna memberikan kesaksian di sidang keenam Ariel pada 20 Desember 2010. Dalam sidang tersebut Luna Maya diminta untuk menyaksikan video porno. Dalam kesaksian, Luna mengaku tidak bisa melihat dengan jelas perempuan yang ada di video mesum tersebut.
Selain Luna, Redjoy dan Anggit bersaksi di sidang tersebut. Ini merupakan pertamakalinya, Ariel berada dalam satu ruang sidang bersama Redjoy. Namun mantan istri Ariel, Sarah Amalia tidak memenuhi panggilan untuk menjadi saksi.
Sidang Ketujuh:Sidang ketujuh Ariel digelar pada Kamis 23 Desember 2010. Dalam sidang tersebut dihadirkan saksi ahli. Saksi tersebut adalah Anton Castilani (DokPol Mabes Polri), Amir syah tambunan (ahli hukum Islam), Neng zubaidah (ahli hukum pornografi UI), Robby Sukri Alamsyah (ahli IT), dan Budi haryanto (penyidik Mabes Polri).
Salah satu saksi ahli, Hadi Supeno menjelaskan dampak video porno Ariel bagi anak-anak. Dalam keterangannya di depan hakim, Hadi memaparkan pendapatnya tentang dampak sosial video porno Ariel. Pertama, video porno Ariel bisa ketagihan. Kedua, video porno Ariel bisa merusak tumbuh-kembang anak. Ketiga, video porno Ariel bisa mendorong anak ingin melakukan acting out atau menirukan yang dilihat, dan keempat video porno Ariel bisa meningkatkan eskalasi (percepatan) kriminalitas anak.
Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan juga mendorong agar Ariel mengakui perbuatannya di mata hukum. Dorongan tersebut disarankan oleh Amir agar hukuman Ariel yang terjerat undang-undang pornografi pasal 29 tidak berat.
Sidang Kedelapan:Mantan istri Ariel, Sarah Amalia akhirnya memenuhi panggilan untuk menjadi saksi dalam sidang kasus video porno yang melibatkan Ariel di sidang kedelapan yang digelar pada Senin, 27 Desember 2010.
Sarah datang ditemani kerabatnya, mengenakan baju hitam dibalut dengan cardigan abu-abu. Saat itu Sarah menunjukkan raut muka dingin dan tidak menjawab pertanyaan wartawan. Ia pun langsung masuk ke ruang sidang.
Ariel anggap kesaksian Sarah tidak membuktikan dakwaan. Katanya Sarah tidak menjawab apa-apa dalam persidangan. Ibu satu anak itu juga tidak dipertontonkan video porno Ariel dalam persidangan, seperti yang dilakukan terhadap Tari dan Luna.
Sidang Kesembilan:Sidang kali ini adalah sidang terakhir kesempatan Ariel dan jaksa untuk menghadirkan saksi. Dalam sidang yang digelar 30 Desember 2010 itu dihadirkan 3 orang saksi ahli. Djisman Samosir (ahli hukum pidana), Thamrin Amal (sosiolog UI), dan Zoya Amirin (psikolog). Ketiga saksi itu berkata kompak kalau yang ada di video porno Ariel adalah mirip Ariel dan mirip Luna Maya.
Sidang kesepuluh Ariel akan dilanjutkan Kamis (6/1/2011) pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.